Diperiksa Sebagai Saksi dan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar, Kantor MI Digeledah Tim Penyidik Kejagung

Diperiksa Sebagai Saksi dan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar, Kantor MI Digeledah Tim Penyidik Kejagung

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis 13 Juli 1023.

Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya mengatakan, MI diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum menjelaskan, MI tiba di Gedung Bundar JAM PIDSUS guna memenuhi panggilan saksi dengan membawa uang sejumlah USD 1,8 juta atau Rp. 27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. 

"Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika, ujar Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Selain itu, Lanjut Kapuspenkum, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan.

Editors Team
Daisy Floren