Warning ! Perangkat Desa Tak Berdomisili Di Tempat Tugas, Akan Diberhentikan
BENGKULU SELATAN - Jika mengabaikan perbup serta edaran inspektur inspektorat Bengkulu Selatan terkait kewajiban perangkat Desa harus berdomisili di desa setempat, siap-siap perangkat desa akan diberhentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos kepada portalbengkulu.id pada Senin 31 Juli 2023 di ruang kerjanya. Dijelaskan Hamdan Sarbaini, hal tersebut adalah merupakan pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Kita akan minta kepada Camat dan Kepala Desa Agar Segera menindak lanjuti sesuai perbub 09 Tahun 2019 Tentang perangkat Desa, jika ada perangkat desa yang tidak berdomisili di desa setempat”, ujarnya.(31/7/2023).
Dikatakannya, Camat serta kades harus paham bahwa Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana salah satu syarat menjadi perangkat desa adalah harus berdomisili di desa setempat.
"Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, salah satu syarat menjadi perangkat desa adalah harus berdomisili di desa setempat," tegasnya.(PB)